Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenisnya

Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui presiden.
 
Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar.

Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.

Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama.

Hukum syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, termasuk Iran dan Arab Saudi.




Pengertian Hukum Menurut beberapa Ahli :


1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum adalah peraturan yang menetapkan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Hukum juga merupakan instrumen yang digunakan untuk mencapai keadilan.

2. Ernst Utrecht
Menurut Ernst Utrecht, hukum adalah kumpulan aturan yang disusun oleh penguasa atau negara untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

3. Immanuel Kant
Immanuel Kant mengartikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang mengatur tindakan manusia berdasarkan kewajiban moral dan rasional.

4. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah suatu kaidah perilaku yang diwajibkan oleh negara atau masyarakat, yang apabila dilanggar akan dikenai sanksi.

5. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes mengartikan hukum sebagai suatu perjanjian antara warga negara dengan negara atau penguasa yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan.

6. Hans Kelsen
Hans Kelsen mengartikan hukum sebagai sistem norma yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat, yang bersifat mengikat dan diberlakukan oleh otoritas yang sah.



Tujuan Hukum

Tujuan hukum adalah:
- Mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
- Menjaga ketertiban dan keamanan.
- Menyelesaikan konflik antara individu atau kelompok.
- Menjamin hak asasi manusia.
- Mengatur perilaku manusia agar sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Fungsi Hukum


Fungsi hukum adalah:
- Memberikan pedoman bagi perilaku manusia dalam masyarakat.
- Melindungi hak dan kepentingan individu serta masyarakat.
- Menjaga ketertiban dan keadilan.
- Menyelesaikan konflik secara adil dan damai.
- Memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan.

Unsur Hukum


Unsur hukum terdiri dari:
1. Norma atau aturan hukum.
2. Sanksi atau konsekuensi atas pelanggaran hukum.
3. Subjek hukum, yaitu individu atau kelompok yang tunduk pada hukum.
4. Objek hukum, yaitu segala sesuatu yang diatur oleh hukum.

Bidang-bidang Hukum

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing bidang hukum:

1. Hukum Pidana:
- Hukuman Mati: Hukuman pidana yang mengharuskan pelaku suatu kejahatan untuk kehilangan nyawa sebagai akibat perbuatannya.
- Hukuman Penjara: Hukuman yang menjadikan pelaku kejahatan dipenjarakan dalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk jangka waktu tertentu.
- Hukuman Denda: Hukuman yang mengharuskan pelaku kejahatan untuk membayar sejumlah uang kepada negara atau pihak yang dirugikan.
- Hukuman Tutupan: Hukuman yang melibatkan penutupan tempat usaha atau pembatasan kegiatan tertentu sebagai akibat pelanggaran hukum yang dilakukan.

2. Hukum Perdata: Bidang hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu atau entitas-entitas swasta dalam masyarakat, termasuk perjanjian, harta benda, warisan, dan tanggung jawab perdata.

3. Hukum Tata Negara: Bidang hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara.

4. Hukum Internasional: Bidang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia, termasuk perjanjian internasional, hukum perang, hukum diplomatik, dan penyelesaian sengketa internasional.

5. Hukum Adat: Hukum yang berkembang di masyarakat tertentu berdasarkan tradisi, kebiasaan, dan norma-norma yang diwariskan dari generasi ke generasi. Hukum adat sering kali berlaku di masyarakat tradisional dan dapat meliputi berbagai aspek kehidupan, seperti pertanian, pernikahan, dan penyelesaian sengketa.

6. Hukum Lingkungan: Bidang hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sumber daya alam, penanganan limbah, perlindungan satwa liar, dan upaya-upaya untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama